Tersangka bus Transjakarta karatan, resmi ditahan



JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung mulai hari ini, Rabu (17/9/2014).

Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) "berkarat" pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. 

"Benar, Udar dan Prawoto ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana. 


Selain Udar, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, yaitu Prawoto, yang merupakan mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sebelumnya, Udar sudah beberapa kali diperiksa Kejagung, tetapi selalu urung ditahan. Begitu pula dengan Prawoto. (Laila Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa