JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, proses pencekalan dilakukan agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan lancar. Sebab, Kejagung masih membutuhkan keterangan dari para tersangka itu. Kejagung juga khawatir para tersangka itu akan melarikan diri ke luar negeri. "Surat cekal akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Adi, kemarin (27/3). Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka diantaranya adalah pegawai dari unit usaha Chevron dan dua orang lagi berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremdiasi.
Tersangka Chevron dicekal
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, proses pencekalan dilakukan agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan lancar. Sebab, Kejagung masih membutuhkan keterangan dari para tersangka itu. Kejagung juga khawatir para tersangka itu akan melarikan diri ke luar negeri. "Surat cekal akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Adi, kemarin (27/3). Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka diantaranya adalah pegawai dari unit usaha Chevron dan dua orang lagi berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremdiasi.