JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines bertambah menjadi tiga orang. Yang terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas General Manager Procurement Merpati Toni Sudjiarto sebagai tersangka.Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, Toni turut berperan dalam proyek penyewaan pesawat tersebut. "Yang bersangkutan ikut dalam negosiasi," katanya, Jumat (23/12).Kasus ini berawal ketika Merpati berniat menyewa dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Untuk menyewa pesawat itu, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$ 500.000.Atas penyewaan tersebut, Merpati memberikan deposit senilai US$ 1 juta kepada TALG. Namun, setelah menyerahkan deposit itu, pesawat ternyata tak kunjungn datang. Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta.Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Guntur Aradea.Pengacara Hotasi, Lawrence TB Siburian membenarkan Toni terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Toni turut serta dalam pengecekan fisik pesawat yang akan disewa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tersangka dugaan korupsi Merpati Airlines bertambah
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines bertambah menjadi tiga orang. Yang terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas General Manager Procurement Merpati Toni Sudjiarto sebagai tersangka.Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, Toni turut berperan dalam proyek penyewaan pesawat tersebut. "Yang bersangkutan ikut dalam negosiasi," katanya, Jumat (23/12).Kasus ini berawal ketika Merpati berniat menyewa dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Untuk menyewa pesawat itu, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$ 500.000.Atas penyewaan tersebut, Merpati memberikan deposit senilai US$ 1 juta kepada TALG. Namun, setelah menyerahkan deposit itu, pesawat ternyata tak kunjungn datang. Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta.Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Guntur Aradea.Pengacara Hotasi, Lawrence TB Siburian membenarkan Toni terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Toni turut serta dalam pengecekan fisik pesawat yang akan disewa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News