JAKARTA. Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya sedang memburu Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Chindra Johan alias CJ.
CJ merupakan satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi
dwelling time (waktu bongkar muat peti kemas) yang diduga melarikan diri ke Singapura.
Tim Satgas Khusus
dwelling time akan menerbitkan
red notice atas nama CJ yang ditujukan ke pihak interpol Singapura untuk melacak keberadaannya.
"Kami akan menerbitkan
red notice tersangka CJ ke interpol Singapura," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jumat (28/8/2015).
Ketua Satuan Penugasan Khusus
dwelling time tersebut telah memasukkan CJ ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini mereka tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangkal CJ.
Sejauh ini, Tim Satgas Khusus telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus
dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan; Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu, Imam Aryanta; staf honorer Daglu Musafa.
Ada juga Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng; Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, dan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Chindra Johan. (Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto