Tersangka dwelling time, bos Garindo buron



JAKARTA. Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya sedang memburu Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Chindra Johan alias CJ.

CJ merupakan satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi dwelling time (waktu bongkar muat peti kemas) yang diduga melarikan diri ke Singapura.

Tim Satgas Khusus dwelling time akan menerbitkan red notice atas nama CJ yang ditujukan ke pihak interpol Singapura untuk melacak keberadaannya.


"Kami akan menerbitkan red notice tersangka CJ ke interpol Singapura," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jumat (28/8/2015).

Ketua Satuan Penugasan Khusus dwelling time tersebut telah memasukkan CJ ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini mereka tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangkal CJ.

Sejauh ini, Tim Satgas Khusus telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan; Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu, Imam Aryanta; staf honorer Daglu Musafa.

Ada juga Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng; Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, dan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Chindra Johan. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto