KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sekaligus mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lewat surat nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Melihat hal itu, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat, upaya praperadilan bisa saja dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah meminta hakim PN Jakarta Pusat agar memerintahkan OJK untuk mencabut penetapan tersangka atas dirinya. Hal itu dikarenakan, Nurhasanah mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Yunus mengungkapkan, kesempatan praperadilan ini bisa menjadi tantangan bagi Nurhasanah untuk membuktikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan terkait pelanggaran yang diduga dalam hal surat perintah OJK.
Tersangka kasus AJB Bumiputera Nurhasanah ajukan praperadilan, ini kata ahli hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sekaligus mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lewat surat nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Melihat hal itu, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat, upaya praperadilan bisa saja dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah meminta hakim PN Jakarta Pusat agar memerintahkan OJK untuk mencabut penetapan tersangka atas dirinya. Hal itu dikarenakan, Nurhasanah mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Yunus mengungkapkan, kesempatan praperadilan ini bisa menjadi tantangan bagi Nurhasanah untuk membuktikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan terkait pelanggaran yang diduga dalam hal surat perintah OJK.