JAKARTA. Status tersangka dugaan penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Umar Zein kini berubah. Direktur PT Tranka Kabel ini tak lagi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro melainkan sebagai tahanan kota.Kepala Seksie Penerangan Hukum Suhendra mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, perubahan ini seiring dengan perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi menilai, perubahan status tahanan Umar tidak masalah. Menurutnya, perubahan itu dilakukan mengingat kondisi fisik Umar yang tidak memungkinkan menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya. "Ini pertimbangan kemanusiaan saja," kata Marwan, Rabu (2/5).Marwan menjelaskan, Umar sekarang harus menggunakan kursi roda. Ini lantaran kakinya dibalut dengan gips. Bila tetap ditahan di rumah tahanan, Marwan cemas akan kontra produktif dengan upaya pengungkapkan kasus. Dia berdalih, kalau Umar dibiarkan sakit tanpa perawatan yang cukup maka akan mengganggu proses pengungkapan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Umar akan menjalani sidang. "Kalau tidak ditangani dengan baik akan sulit disidangkan," kilahnya.Kejaksaan mengaku tidak khawatir bila Umar melarikan diri. Pasalnya, Umar sudah dicekal dan paspornya sudah disita.Dalam kasus ini, Umar dituding telah turut serta dalam menggelapkan dana milik Askrindo sebesar Rp 439 miliar. Sudah ada enam tersangka yang sudah ditetapkan. Keenam tersangka tersebut dua diantaranya berasal dari Askrindo, yaitu tersebut yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan. Selain itu ada juga Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. Kemudian Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, dan T. Helmi Azwari dari PT Harvestindo Asset Management.Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. Di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tersangka kasus Askrindo jadi tahanan kota
JAKARTA. Status tersangka dugaan penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Umar Zein kini berubah. Direktur PT Tranka Kabel ini tak lagi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro melainkan sebagai tahanan kota.Kepala Seksie Penerangan Hukum Suhendra mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, perubahan ini seiring dengan perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi menilai, perubahan status tahanan Umar tidak masalah. Menurutnya, perubahan itu dilakukan mengingat kondisi fisik Umar yang tidak memungkinkan menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya. "Ini pertimbangan kemanusiaan saja," kata Marwan, Rabu (2/5).Marwan menjelaskan, Umar sekarang harus menggunakan kursi roda. Ini lantaran kakinya dibalut dengan gips. Bila tetap ditahan di rumah tahanan, Marwan cemas akan kontra produktif dengan upaya pengungkapkan kasus. Dia berdalih, kalau Umar dibiarkan sakit tanpa perawatan yang cukup maka akan mengganggu proses pengungkapan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Umar akan menjalani sidang. "Kalau tidak ditangani dengan baik akan sulit disidangkan," kilahnya.Kejaksaan mengaku tidak khawatir bila Umar melarikan diri. Pasalnya, Umar sudah dicekal dan paspornya sudah disita.Dalam kasus ini, Umar dituding telah turut serta dalam menggelapkan dana milik Askrindo sebesar Rp 439 miliar. Sudah ada enam tersangka yang sudah ditetapkan. Keenam tersangka tersebut dua diantaranya berasal dari Askrindo, yaitu tersebut yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan. Selain itu ada juga Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. Kemudian Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, dan T. Helmi Azwari dari PT Harvestindo Asset Management.Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. Di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News