Tersangka Kasus Bank Century Kembali Muncul



JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, kembali menangkap tersangka baru dalam Kasus likuiditas Bank Century. Kepala Divisi Humas Mabes  Polri  Irjen Abu Bakar Nataprawira menjelaskan Mabes Polri kemarin (27/11) telah memanggil Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus  Hasan Muslim. "Ia langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga," kata Abu Bakar. Abu bakar bilang, bukti-bukti dari dokumen dan saksi cukup memberatkan status Hasan hingga menjadi tersangka.Hasan terjerat pasal 49 ayat 1 atau 2 UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Hasil penyidikan membuktikan, Hasan terbukti mengendalikan dan menggunakan aset yang ada dalam perusahaan. "Ia menjalankan hasutan dari tersangka sebelumnya yaitu Robert Tantular," kata Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: