KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Inda Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Inda Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).