JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). KPK menangkap tangan lima orang tersebut di Kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7). Kelima tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka yang ditangkap tangan selama 20 hari pertama," ujar Priharsa.
Tersangka kasus dugaan suap PTUN Medan ditahan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). KPK menangkap tangan lima orang tersebut di Kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7). Kelima tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka yang ditangkap tangan selama 20 hari pertama," ujar Priharsa.