JAKARTA. Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang sehingga kini totalnya menjadi delapan orang tersangka. "Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya)," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9). Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina. "Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government)," katanya.
Tersangka kasus haji ilegal bertambah
JAKARTA. Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang sehingga kini totalnya menjadi delapan orang tersangka. "Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya)," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9). Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina. "Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government)," katanya.