Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pembebasan tersebut karena berkas yang belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya (HS), tersangka June Indira (JI), dan tersangka Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Ketut menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) lalu.


“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujar Ketut.

Baca Juga: Polisi Baru Menyita Aset Indosurya Rp 2 Triliun

Lebih lanjut, Ketut bilang keluarnya tersangka demi hukum tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap. Menurutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

“Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut ditangkap pada akhir Februari lalu atas kasus gagal bayar yang terjadi pada KSP Indosurya. Beberapa pihak pun terus berupaya agar kasus tersebut bisa terselasaikan, termasuk satgas bentukan Kementerian Koperasi dan UKM yang khusus menangani koperasi bermasalah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Baru Sita Aset KSP Indosurya Sebesar Rp 2 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat