KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pembebasan tersebut karena berkas yang belum lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya (HS), tersangka June Indira (JI), dan tersangka Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Ketut menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) lalu.
Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pembebasan tersebut karena berkas yang belum lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya (HS), tersangka June Indira (JI), dan tersangka Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Ketut menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) lalu.