JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Boy Hermansyah Sati, bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari. Boy adalah tersangka dalam kasus kredit bermasalah di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 129 miliar. Kepastian ini terungkap berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dimuat di situs resmi Kejagung, Selasa (27/1). Dalam pernyataannya di situs itu, Kejati Sumatera Utara mengungkapkan, setelah tiga tahun menjadi buronan, Boy ditangkap di sebuah tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/1). Boy diduga terlibat pembobolan dana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sejak November 2012.
Tersangka kasus kredit bermasalah BNI diciduk
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Boy Hermansyah Sati, bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari. Boy adalah tersangka dalam kasus kredit bermasalah di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 129 miliar. Kepastian ini terungkap berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dimuat di situs resmi Kejagung, Selasa (27/1). Dalam pernyataannya di situs itu, Kejati Sumatera Utara mengungkapkan, setelah tiga tahun menjadi buronan, Boy ditangkap di sebuah tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/1). Boy diduga terlibat pembobolan dana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sejak November 2012.