JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap pajak, James Gunarjo, berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat, gugatan praperadilan diajukan terkait proses penahan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Charles beralasan, baik proses penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka telah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, KPK menangkap James ketika sedang melakukan pertemuan dengan seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno. KPK menuding pertemuan itu dilakukan dalam terkait tindak pidana suap. Dalam penangkapan itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 280 juta. Namun, hal itu dibantah Charles, menurutnya uang itu bukanlah uang suap. “Itu terkait utang piutang bisnis antara pak James dengan Pak Tommy,” kata Charles.
Tersangka kasus pajak Bhakti akan gugat KPK
JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap pajak, James Gunarjo, berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat, gugatan praperadilan diajukan terkait proses penahan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Charles beralasan, baik proses penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka telah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, KPK menangkap James ketika sedang melakukan pertemuan dengan seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno. KPK menuding pertemuan itu dilakukan dalam terkait tindak pidana suap. Dalam penangkapan itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 280 juta. Namun, hal itu dibantah Charles, menurutnya uang itu bukanlah uang suap. “Itu terkait utang piutang bisnis antara pak James dengan Pak Tommy,” kata Charles.