KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo alias RP, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (20/3) malam. Argo mengungkapkan, RP dijerat pasal berlapis atas aksi skimming yang dilakukannya sejak 2018. RP mengaku melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.
Tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo diancam hukuman 5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo alias RP, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (20/3) malam. Argo mengungkapkan, RP dijerat pasal berlapis atas aksi skimming yang dilakukannya sejak 2018. RP mengaku melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.