JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) atas tersangka Alex Usman rampung alias P21. "Dinyatakan lengkap tertangal 25 Agustus 2015 kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (26/8). Berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Kamis (27/8) besok, akan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya. "Tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana," ujar Tony.
Tersangka kasus UPS Alex Usman segera disidang
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) atas tersangka Alex Usman rampung alias P21. "Dinyatakan lengkap tertangal 25 Agustus 2015 kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (26/8). Berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Kamis (27/8) besok, akan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya. "Tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana," ujar Tony.