Tersangka kasus UPS Alex Usman segera disidang



JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) atas tersangka Alex Usman rampung alias P21. "Dinyatakan lengkap tertangal 25 Agustus 2015 kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (26/8). 

Berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Kamis (27/8) besok, akan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya. 

"Tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana," ujar Tony. 


Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Bagus Suropratomo menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sama atas tersangka lain, yakni Zaenal Soleman. 

"Sedang dilengkapi. Sedikit lagilah akan kita kirim ke kejaksaan," ujar Bagus. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Sementara Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Baru-baru ini, BPK merilis audit sejumlah pengadaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014. 

Salah satu proses pengadaan yang diaudit adalah pengadaan UPS. Intinya, BPK menyimpulkan pengadaan UPS mengakibatkan kerugian negara Rp 163,8 miliar. 

Penyebab kerugian itu antara lain proses pembahasan pengadaan UPS dilakukan Komisi E DPRD DKI tanpa melibatkan PNS Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, adanya mark up anggaran dan pengawasan yang kurang dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk mencari tersangka lain selain Alex dan Zaenal. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia