KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi atas dugaan korusp KTP Elektronik. Mereka adalah IHP (pihak swasta) dan MOM (swasta). "Tersangka IHP dan MOM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun proyek KTP el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan resminya. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka korupsi e-KTP bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi atas dugaan korusp KTP Elektronik. Mereka adalah IHP (pihak swasta) dan MOM (swasta). "Tersangka IHP dan MOM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun proyek KTP el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan resminya. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.