Tersangka korupsi hibah Pemkot Bandung bertambah



BANDUNG. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 bertambah. Kali ini giliran mantan bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dengan inisial DB yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Ya, hari ini (Senin) kami sudah menetapkan tersangka kepada DB. Dia merupakan mantan DPKAD Pemkot Bandung yang menyalurkan dana hibah kepada sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar saat dihubungi, Senin, (2/2/2015).

Saat ini, DB bertugas di Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Pemkot Bandung. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DB belum ditahan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada DB. “Belum tahu waktunya kapan,” kata Rinaldi.


Sebelum menetapkan tersangka kepada DB, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari LSM dan pejabat Pemkot Bandung. Rinaldi menambahkan, DB melakukan penyalahgunaan anggaran kepada penerima hibah yang tidak termasuk daftar penerima. Dikatakan Rinaldi, catatan penyidik Kejari Bandung, ada 15 LSM penerima hibah yang tidak masuk daftar.

“Akibatnya penerima hibah pun menjadi salah sasaran, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar,” katanya.

DB dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara. Rinaldi mengatakan, penetapan tersangka kepada DB menyusul penetapan tersangka kepada Entik Musakti Kordinator LSM yang kini sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Entik itu penerima, kalau DB ini pejabat yang memberikan hibah,” kata Rinaldi.

Kejari Bandung menjerat Entik dengan tindak pidana pencucian uang, korupsi hibah Kota Bandung tahun 2012 yang menyembunyikan hasil korupsinya yang disimpan dalam asset dan tanah. Kejari Bandung sudah menyita aset Entik senilai Rp 2 miliar. Modus yang dilakukan Entik adalah mengumpulkan LSM untuk menyedot anggaran dana hibah. Modus Entik mengundang saudara, kerabat untuk mendirikan LSM. Entik yang mengakomodir semuanya.

Setelah dana hibah itu cair, uang yang seharusnya dialirkan ke sejumlah LSM itu malah masuk kantong Entik dengan nilai miliaran rupiah. Sementara, beberapa pengurus LSM tidak mengetahui bahwa organisasinya diajukan sebagai calon penerima dana bantuan hibah dan mereka (sejumlah LSM) mengaku tidak pernah mengajukan proposal.

Proposal untuk menilap anggaran itu diajukan ke Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat yang kini sudah dijatuhi vonis dan sudah mendekam di sel tahanan Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Bandung, Jawa Barat.

Nama-nama lain yang terlibat dalam perkara kepengurusan suap bansos Pemkot Bandung tersebut saat ini juga sudah mendekam di sel tahanan Lapas Sukamiskin. Di antaranya, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung yang disebut orang dekat Dada Rosada, anak buah Toto Hutagalung bernamaAsep Triana dan mantan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa