JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini menggelar pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi biaya kawat yang merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.00. Dua tersangka itu tak lain adalah dua mantan duta besar RI untuk China, AA Kustia dan Kuntara. "Dua tersangka bersikap kooperatif kepada jaksa penyidik"kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Senin (22/12). AA Kustia dan Kuntara diperiksa Kejaksaan Agung sejak pukul 10 pagi hingga sore hari. AA Kustia menjabat sebagai duta besar RI untuk China pada periode tahun 2000 sampai tahun 2002, sedangkan Kustia menjabat sebagai duta besar per tahun 2002 sampai 2004. Keduanya diduga telah menggelapkan biaya kawat sebesar Rp 55 yuan atau US$7 antara Mei 2000 sampai Oktober 2004. Marwan bilang kedua tersangka melalui kuasa hukumnya berniat mengembalikan dana yang masuk ke kantong mereka masing masing, namun besarnya berapa, kejaksaan belum menghitungnya. "Kami belum hitung berapa yang masuk dalam kantong mereka yang akan mereka kembalikan tersebut,"kata Marwan. Kejaksaan Agung masih akan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. Biaya kawat sendiri dilakukan berdasarkan keputusan kepala perwakilan Republik Indonesia untuk RRC di Beijing no 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian untuk setiap warga negara yang memohon visa paspor dan surat perjalanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tersangka Korupsi Kedubes China Mulai Diperiksa
JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini menggelar pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi biaya kawat yang merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.00. Dua tersangka itu tak lain adalah dua mantan duta besar RI untuk China, AA Kustia dan Kuntara. "Dua tersangka bersikap kooperatif kepada jaksa penyidik"kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Senin (22/12). AA Kustia dan Kuntara diperiksa Kejaksaan Agung sejak pukul 10 pagi hingga sore hari. AA Kustia menjabat sebagai duta besar RI untuk China pada periode tahun 2000 sampai tahun 2002, sedangkan Kustia menjabat sebagai duta besar per tahun 2002 sampai 2004. Keduanya diduga telah menggelapkan biaya kawat sebesar Rp 55 yuan atau US$7 antara Mei 2000 sampai Oktober 2004. Marwan bilang kedua tersangka melalui kuasa hukumnya berniat mengembalikan dana yang masuk ke kantong mereka masing masing, namun besarnya berapa, kejaksaan belum menghitungnya. "Kami belum hitung berapa yang masuk dalam kantong mereka yang akan mereka kembalikan tersebut,"kata Marwan. Kejaksaan Agung masih akan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. Biaya kawat sendiri dilakukan berdasarkan keputusan kepala perwakilan Republik Indonesia untuk RRC di Beijing no 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian untuk setiap warga negara yang memohon visa paspor dan surat perjalanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News