Tersangka Korupsi Kemenlu Segera Masuk Tahap Penuntutan



JAKARTA. Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan segera melimpahkan sejumlah tersangka korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke bagian penuntutan. Dengan masuknya ke tahap penuntutan, maka tidak lama lagi disusun surat dakwaan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa ada empat berkas tersangka yang akan masuk tahap penuntutan. "Saat ini sedang dilakukan pemberkasan untuk empat tersangka untuk dibawa ke penuntutan," tegasnya. Ia menjanjikan pelimpahan ke tahap penuntutan tidak akan memakan waktu lama. Kejagung sendiri hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemenlu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi