Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cipayung, Jakarta Timur, Endro Praponco menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Endro menuding Kejati DKI Jakarta telah melanggar prosedur dalam menahan dirinya. Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Usaha Kecil Menengah (UKM) Jakarta Timur ini menuding jaksa tak memberitahukan penahanan dirinya kepada pihak keluarga."Penahanan ini tidak sah sehingga harus batal demi hukum," kata Didit W., pengacara Endro, Jumat (11/7). Sidang praperadilan ini sudah berlangsung, Kamis (10/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan itu, hakim tunggal Samosir mendengarkan keterangan dua saksi dari Kejati DKI Jakarta yakni Zahcril dan Ferry. Zachril adalah petugas Kejati yang menyampaikan surat pemberitahuan penahanan.“Endro meminta menyerahkan surat tersebut kepada Ferry, katanya Ferry itu keponakannya,” kata Zahcril. Namun, Didit W. menilai pemberian surat pemberitahuan penahanan ini tidak sah. Dia berdalih surat pemberitahuan penahanan itu seharusnya disampaikan kepada pihak keluarga atau orang yang satu rumah dengan terdakwa secara langsung. Lagi pula, Didit menilai surat tersebut bukan atas nama keluarga. Namun, hakim belum mengambil keputusan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.
Tersangka Korupsi Pasar Cipayung Gugat Kejati DKI
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cipayung, Jakarta Timur, Endro Praponco menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Endro menuding Kejati DKI Jakarta telah melanggar prosedur dalam menahan dirinya. Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Usaha Kecil Menengah (UKM) Jakarta Timur ini menuding jaksa tak memberitahukan penahanan dirinya kepada pihak keluarga."Penahanan ini tidak sah sehingga harus batal demi hukum," kata Didit W., pengacara Endro, Jumat (11/7). Sidang praperadilan ini sudah berlangsung, Kamis (10/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan itu, hakim tunggal Samosir mendengarkan keterangan dua saksi dari Kejati DKI Jakarta yakni Zahcril dan Ferry. Zachril adalah petugas Kejati yang menyampaikan surat pemberitahuan penahanan.“Endro meminta menyerahkan surat tersebut kepada Ferry, katanya Ferry itu keponakannya,” kata Zahcril. Namun, Didit W. menilai pemberian surat pemberitahuan penahanan ini tidak sah. Dia berdalih surat pemberitahuan penahanan itu seharusnya disampaikan kepada pihak keluarga atau orang yang satu rumah dengan terdakwa secara langsung. Lagi pula, Didit menilai surat tersebut bukan atas nama keluarga. Namun, hakim belum mengambil keputusan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.