KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta. Selain Irwandi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Hendri Yuzal/Ajudan Gubernur Aceh), TSB (Teuku Syaiful Bahri/Dirut PT Tamitana), dan AMD (Ahmadi/Bupati Bener Meriah). Lalu kini pertanyaannya, apakah Irwandi Yusuf dan tersangka lainnya bakal dijerat dengan hukum syariat Islam? Seperti diketahui, Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat Islam atau qanun.
Tersangka korupsi, Pengamat: Gubernur Aceh tak kena hukum syariat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta. Selain Irwandi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Hendri Yuzal/Ajudan Gubernur Aceh), TSB (Teuku Syaiful Bahri/Dirut PT Tamitana), dan AMD (Ahmadi/Bupati Bener Meriah). Lalu kini pertanyaannya, apakah Irwandi Yusuf dan tersangka lainnya bakal dijerat dengan hukum syariat Islam? Seperti diketahui, Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat Islam atau qanun.