JAKARTA. Sudah berjalan satu tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga membuahkan hasil. Bahkan tersangka dalam kasus ini pun belum diketahui. Namun, Jampidsus Kejagung, Arminsyah berjanji pada Senin (5/6) pekan depan pihaknya akan mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini. "Selambat-lambatnya satu atau dua hari kita keluarkan surat penetapan tersangka," ujar Jampidsus Kejagung, Arminsyah, Jumat (2/6). Hal itu diketahui setelah, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara menyampaikan hasil auditnya ke Kejagung. Menurut BPK, ada kerugian negara sebesar Rp 35 miliar atas pembelian kapal tersebut. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, pengadaan kapal pada anak perusahaan Pertamina ini sejak awal memang diduga bermasalah. Untuk pengadaan kapal AHTS Transko Andalas dan Transko Celebes, BPK menilai harganya terlalu mahal. Seharusnya pembelian dua kapal ini bisa lebih murah US$ 14 juta. Begitu pun dengan pengadaan kapal AHTS Transko Moloko dan Transko Balihe. Setelah dicek, pembelian dua kapal ini sebenarnya juga bisa lebih murah US$ 14 juta. Akibatnya pembelian tersebut, diduga merugikan negara senilai US$ 28,392 juta. Selain itu, PT Pertamina Trans Kontinental juga dinilai menelan kerugian sebesar US$ 277.221 karena tidak adanya kapal pengganti terhadap kapal yang rusak akibat pembelian tersebut. Wianda Pusponegoro Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. "Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah penegak hukum menjalankan tugasnya," katanya.
Tersangka korupsi Pertamina Trans segera diumumkan
JAKARTA. Sudah berjalan satu tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga membuahkan hasil. Bahkan tersangka dalam kasus ini pun belum diketahui. Namun, Jampidsus Kejagung, Arminsyah berjanji pada Senin (5/6) pekan depan pihaknya akan mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini. "Selambat-lambatnya satu atau dua hari kita keluarkan surat penetapan tersangka," ujar Jampidsus Kejagung, Arminsyah, Jumat (2/6). Hal itu diketahui setelah, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara menyampaikan hasil auditnya ke Kejagung. Menurut BPK, ada kerugian negara sebesar Rp 35 miliar atas pembelian kapal tersebut. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, pengadaan kapal pada anak perusahaan Pertamina ini sejak awal memang diduga bermasalah. Untuk pengadaan kapal AHTS Transko Andalas dan Transko Celebes, BPK menilai harganya terlalu mahal. Seharusnya pembelian dua kapal ini bisa lebih murah US$ 14 juta. Begitu pun dengan pengadaan kapal AHTS Transko Moloko dan Transko Balihe. Setelah dicek, pembelian dua kapal ini sebenarnya juga bisa lebih murah US$ 14 juta. Akibatnya pembelian tersebut, diduga merugikan negara senilai US$ 28,392 juta. Selain itu, PT Pertamina Trans Kontinental juga dinilai menelan kerugian sebesar US$ 277.221 karena tidak adanya kapal pengganti terhadap kapal yang rusak akibat pembelian tersebut. Wianda Pusponegoro Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. "Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah penegak hukum menjalankan tugasnya," katanya.