Tersangka Korupsi Tiket Kemenlu Segera Disidangkan



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan pihaknya sudah melimpahkan berkas dan tersangka korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang dari Departemen Luar Negeri lima tersangka ke penuntutan, tinggal dari pihak travelnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di Kejagung, Kamis (8/7). Untuk sejumlah tersangka travel, Arminsyah mengatakan, diharapkan minggu depan sudah bisa masuk ke tahap penuntutan. "Ini kan penyidikan menyeluruh, yang menetapkan beberapa tersangka," tegasnya. Sementara itu Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Farid Haryanto, membenarkan bahwa sudah ada beberapa tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua alias penyerahan tersangka dan berkas perkara. "Tersangka kemenlu ada beberapa, sudah dilimpahkan ke Kajari Jakarta Pusat, sudah saya teken," tandasnya. Adapun tersangka dari Kemenlu yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu). Sementara itu, ditanya soal keterlibatan Nur Hasan Wirajuda, menurut Arminsyah hingga saat ini penyidik belum dapatkan dukungan bukti-bukti atas keterlibatannya. "Orang yang disebut-sebut sebagai yang mengantarkan uang tersebut ke NHW mengaku tidak mengetahui masalah uang tersebut. kita mau apa?" kilahnya. Sementara soal Mantan Sekjen Kemenlu Imran Cotan yang kini sudah menjadi Duta Besar China, penyidik juga belum punya cukup bukti. "Sudah diperiksa beberapa saksi, kita belum dptkan buktinya. makanya tim berkonsentrasi ke yang tiket terkait penggelembungan," tegasnya. Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menilai Kejagung tidak berniat untuk memperluas penyidikan ke pejabat level atas di Kemenlu. "Ada semacam upaya melindungi pejabat-pejabat level atas. Kalau itu dilakukan Irjen wajar saja, mereka melindungi institusi sendiri. Tapi kejagung? Mereka kan punya wewenang penegakan hukum sangat besar, mestinya bisa melakukan lebih," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi