Tersangka makar rencanakan aksi di 5 kota besar



JAKARTA. Para tersangka pemufakatan makar merencanakan aksi di lima kota besar Indonesia, yakni Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Hal ini dipastikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Informasi yang diperoleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, dalam rapat para tersangka makar yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan Kalibata, Jakarta Selatan, para tersangka bermufakat untuk makar dalam aksi yang akan digelar setelah Pilkada DKI Jakarta, 19 April 2017.

Rentang waktu makar, yakni antara 19 April 2017 hingga sebelum memasuki bulan Ramadan pada 26 Mei 2017.


"Dalam pertemuan, agendanya seperti itu yang dihasilkan. Setelah itu juga untuk kegiatannya tidak hanya di Jakarta saja, jadi harus serentak di lima kota Indonesia, yang pertama di Makassar, kedua Surabaya, ketiga di Jogja, keempat Bandung, kelima di Jakarta, itu bersamaan. Itu dalam pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan," ujar Argo.

Sementara, lanjut Argo, aksi 31 Maret 2017 atau aksi 313 hanya sebagai pemanasan sebelum aksi yang lebih besar untuk kemudian melakukan makar dijadwalkan. "Pelaksanaannya akan melakukan kegiatan yang lebih besar. Untuk tanggal 30-31 itu pemanasan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga akan melakukan perbuatan makar. Kelimanya ditangkap sebelum aksi 313. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Argo menjelaskan, kelima tersangka berencana mengumpulkan massa serentak di lima kota. Argo tak merinci perencanaan secara konkret para lima tersangka. Dia memastikan, mereka yang baru berencana sudah dapat dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Menurut Argo, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk pemufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan kelima tersangka terjadi. Penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

"Ini kan' baru perencanaan ya dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan delik formil saja yang kita gunakan. Ya utamanya seperti itu," ucap Argo.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap meminta polisi membuktikan orang-orang yang diduga pelaku makar. Karena sebelum aksi 313 banyak yang ditangkap karena dituduh sudah melakukan makar.

"Saya harap aparat kepolisian bisa memberikan penjelasan terhadap persoalan ini secara terang benderang. Tuduhan terhadap kelompok-kelompok yang disebut makar harus didahului bukti yang kuat orang tersebut ingin merecanakan makar," ujar Mulfachri.

Mulfachri menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penangkapan ketiga kalinya terkait kasus makar. Namun banyak orang-orang yang dituduh makar tertangkap bisa dibebaskan karena polisi tidak memiliki bukti kuat. "Ini makar jilid III dan beberapa diantaranya yang dituduh makar sudah dilepas dan tidak terbukti," ujar Mulfachri.

(Dennis/Fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini