JAKARTA. Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) Miryam S Haryani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah didaftarkan Jumat lalu," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4). Alasan pengajuan praperadilan terkait penepatan tersangka Miryam mengenai keterangan palsu. "Itu bukan kewenangannya, tapi itu harusnya masuk wilayah hukum," kata Aga.
Tersangka Miryam ajukan praperadilan
JAKARTA. Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) Miryam S Haryani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah didaftarkan Jumat lalu," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4). Alasan pengajuan praperadilan terkait penepatan tersangka Miryam mengenai keterangan palsu. "Itu bukan kewenangannya, tapi itu harusnya masuk wilayah hukum," kata Aga.