Tersangka Miryam ajukan praperadilan



JAKARTA. Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) Miryam S Haryani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah didaftarkan Jumat lalu," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4).

Alasan pengajuan praperadilan terkait penepatan tersangka Miryam mengenai keterangan palsu. "Itu bukan kewenangannya, tapi itu harusnya masuk wilayah hukum," kata Aga.


Apalagi, menurutnya, keterangan palsu itu baru bisa dibuktikan kalau perkara yang disangkutkan sudah sampai putusan. Sementara, pekara e-KTP ini masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Sekadar mengingatkan, dalam penetapan tersangka, KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, mantan anggota Komisi II DPR ini diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Aga juga bilang, kliennya tidak akan hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. "Tidak akan hadir karena masih ada upaya hukum yang berjalan, tunggu pra peradilan selesai dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini