Tersangka pajak melaporkan gratifikasi ke KPK



JAKARTA. Tersangka kasus suap pajak, yang merupakan bekas pegawai pejak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sioarjo, Tommy Hindratno, mengakui kalau dirinya telah menerima sejumlah gratifikasi dari tersangka lainnya yang bernama James Gunarjo. Hal itu diakui Tommy melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun sebelumnya, Tommy dan James tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap. Bersama dengan penangkapan itu, KPK juga telah menyita uang tunai sejumlah Rp 280 juta.Dalam surat pernyataan yang dibuat Tommy, uang tersebut merupakan pembayaran gratifikasi atas pengurusan pajak dari James sebesar Rp 180 juta. Sedangkan sisanya merupakan pembayaran utang piutang yang terjadi antara James dengan Tommy. "Pada hari ini, saya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jendral Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang saya terima dari saudara James Gunarjo," kata Tommy dalam surat tersebut.Saat ini, Tommy dan James masih ditahan oleh KPK. Sementara kasus ini disebut-sebut terkait dengan pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie