KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya berhasil membekuk kelompok yang membobol rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun tersangka tersebut terdiri dari Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati. Menurut keterangan tertulis yang didapat Kontan.co.id, Rabu (5/2), ancaman hukuman pidana tersebut mengacu pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang terancam 20 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya berhasil membekuk kelompok yang membobol rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun tersangka tersebut terdiri dari Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati. Menurut keterangan tertulis yang didapat Kontan.co.id, Rabu (5/2), ancaman hukuman pidana tersebut mengacu pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.