Tersangka Pengadaan APD Covid19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi



KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka APD Covid-19 Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar. 

Tessa mengatakan, Satrio baru membayar sebesar Rp 15 miliar di mana uang tersebut bersumber dari kasus korupsi ADP. 


"Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum mineral tersebut. Terkait penyitaan pabrik tersebut, Tessa mengatakan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik. 

Baca Juga: Menag Nazaruddin Komitmen Bersihkan Kemenang, Bakal Libatkan Kejaksaan dan KPK

"Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa," ujarnya. 

Adapun KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 3 Oktober 2024. 

Tiga orang tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. 

Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. 

Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut. Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dalam Penerapan UU Tipikor, Jangan Sampai Melukai Keadilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/09582331/tersangka-pengadaan-apd-covid-19-beli-pabrik-air-minum-rp-60-miliar-pakai.

Selanjutnya: OJK Selesaikan 464 Pengajuan Perizinan di Bidang PVML hingga Oktober 2024

Menarik Dibaca: Empat Peneliti Perempuan Raih Penghargaan Loreal-UNESCO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati