Tersangka penipuan investasi Larasati kembali ditahan Bareskrim Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tersangka penipuan investasi yang juga bekas karyawan PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) Ester Pauli Larasati.

Sebelumnya, Larasati yang dihukum penjara 2,5 tahun sejak 29 Juli 2016, sempat bebas pada 17 Agustus 2018 akibat menerima remisi umum selama 3 bulan. "Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka E.P. Larasati pada 4 Oktober 2018, dan selanjutnya tersangka ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung 5 Oktober 2018," Tulis Kasubdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Widodo Rahino dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Selasa (8/10).

Dalam surat bernomor B/333/X/Res/2.5/2018/Sit Tipideksus tersebut Larasati ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan dari laporan 13 nasabahnya.


Dalam kasus ini, Larasati diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pidana pasar modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 103 UU 8/1995 tentang Pasar Modal Jo. tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3-pasal 6 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .