Tersangka penyelewengan impor PT Garam diburu



JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono sebagai tersangka atas kasus manipulasi importasi garam industri.

Acmad telah ditangkap kemarin Sabtu (10/6) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.

Direktur Tipideksus Agung Setya mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan setidaknya ada dua tersangka. Sementara tersangka yang satu lagi masih dalam proses pengejaran.


"Nanti setelah saya tangkap, saya rilis," ujarnya, Minggu (11/6).

Sebelumnya, sejak pekan kemarin, gudang milik PT Garam yang terletak di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Gresik, Jawa TImur memang telah disegel. PT Garam merupakan BUMN yang diizinkan mengimpor garam industri, baik untuk bahan baku industri skala besar maupun kecil di dalam negeri. Garam industri merupakan garam dengan kadar Natrium Clourida (NaCl) lebih dari 97%.

Baru-baru ini terungkap, perusahaan pelat merah ini malah mengemas ulang dalam kemasan 400 gram dan dijual untuk konsumsi dengan merek cap "Segi Tiga G". Dari yang harga sebenarnya sekitar Rp 400 per kilogram (kg) dijual hingga Rp 1.200 per kg.

Selain itu, sebagian garam industri impor justru dijual ke setidaknya 45 perusahaan lain. Berdasarkan Pasal 10 Permendag No. 125/2015 tentang importasi garam, hal ini dilarang.

"Masih kita selidiki, namun ada unsur tindak pidana pencucian uang ataupun korupsi," imbuhnya.

Sementara ini, Achmad dan satu tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie