Tersangka penyerang Polda Sumut jadi 4 orang



JAKARTA. Kepolisian kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus penyerangan ke Markas Polda Sumatra Utara. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus ini menjadi empat orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, tersangka keempat, yakni Firmansyah Putra Yudi (32).

Firmansyah diduga berperan ikut merencanakan serangan ke kantor Polda Sumut. "Perannya ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," kata Martinus, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/6).


Tiga tersangka lainnya, yakni Syawaluddin Pakpahan (43), Ardial Ramadhana, dan Boboy (17).

Syawaluddin dan Ardial merupakan pelaku yang menyerang langsung kantor polda. Mereka menusuk polisi yang tengah berada di salah satu pos penjagaan. Syawaluddin ditangkap hidup dengan luka tembak di kaki. Saat ini, ia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara, Ardial tewas di tempat kejadian. Dia tewas dengan luka tembak di dada.

Adapun Boboy yang sempat berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Dia diduga ikut berperan melakukan survei dan memetakan Polda Sumut.

Dalam serangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging tewas akibat ditikam di bagian leher, dada, dan tangan dengan menggunakan senjata tajam. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini