JAKARTA. Tersangka pemberi suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri, Lusita Ani Razak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12). Lusita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah di wilayah Lombok Tengah, yang ditangani oleh Subri. Lusita tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mobil tahanan KPK. Tanpa menutupi wajahnya, Lusita tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Lusita pun langsung berjalan melewati tangga depan lobi KPK dan memasuki ruang steril KPK.
Tersangka penyuap jaksa diperiksa KPK
JAKARTA. Tersangka pemberi suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri, Lusita Ani Razak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12). Lusita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah di wilayah Lombok Tengah, yang ditangani oleh Subri. Lusita tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mobil tahanan KPK. Tanpa menutupi wajahnya, Lusita tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Lusita pun langsung berjalan melewati tangga depan lobi KPK dan memasuki ruang steril KPK.