Tersangka penyuap jaksa diperiksa KPK



JAKARTA. Tersangka pemberi suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri, Lusita Ani Razak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12).

Lusita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah di wilayah Lombok Tengah, yang ditangani oleh Subri. Lusita tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mobil tahanan KPK.

Tanpa menutupi wajahnya, Lusita tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Lusita pun langsung berjalan melewati tangga depan lobi KPK dan memasuki ruang steril KPK.


Bersama Lusita, hari ini KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Subri, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (27/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12) lalu. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dengan total mencapai Rp 213 juta.

Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Subri diduga menerima suap dari Lusita terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan dengan terdakwa Sugiharto alias Along. Kini Subri dan Lusita pun telah ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri