KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Ketiganya itu adalah Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Indung dari pihak swasta PT Inersia sebagai dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan kerja sama tersebut.
Tersangka suap, anggota DPR Bowo terima fee untuk bantu Humpuss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Ketiganya itu adalah Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Indung dari pihak swasta PT Inersia sebagai dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan kerja sama tersebut.