Tersangka suap Bhakti Investama gugat KPK



JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT), James Gunarjo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, James melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berkas gugatan, disebutkan kalau James menuding KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut. Ia beralasan, KPK hanya boleh melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, James dituding telah menyuap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno. Sementara menurut kuasa hukum James, Sehat Damanik, Tommy bukanlah pegawai negeri yang dikategorikan penyelenggara negara.


“Ia hanyalah pegawai eselon empat, sementara seorang penyelenggara negara itu minimal harus eselon satu,” kata Sehat. Oleh karena itu, ia bilang KPK harus melepaskan penanganan kasus tersebut.

Sehat juga menyesalkan upaya KPK yang terkesan sengaja mempercepat penanganan kasus tersebut. Ia menuding KPK berupaya menghindari gugatan yang diajukan oleh pihak James.

Sidang praperadilan tersebut baru mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak James. Dalam sidang tersebut majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Dimyati, dan dihadiri oleh kuasa hukum KPK.

Sementara itu, Juru Bicara, KPK, Johan Budi, mengatakan hingga kini KPK selalu kooperatif terhadap segala upaya hukum yang ditujukan kepada pihaknya. “Kita akan hadapi, dan memberikan jawab terhadap gugatan tersebut,” ujar Johan.

Sementara terkait tuduhannya, Johan mengatakan akan menanggapinya dalam berkas jawaban di hadapan majelis hakim. Adapun jawaban KPK terkait perkara ini akan disampaikan, hari Selasa (7/8) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, James sebelumnya tertangkap tangan sedang memberikan suap kepada Tommy oleh KPK di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, James diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai.

Ia diduga memiliki hubungan dengan PT Bhakti Investama Tbk. Atas kejahatannya, James saat ini terpaksa harus rela ditahan di Ruang tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.