JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT), James Gunarjo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, James melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatan, disebutkan kalau James menuding KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut. Ia beralasan, KPK hanya boleh melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dalam perkara tersebut, James dituding telah menyuap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno. Sementara menurut kuasa hukum James, Sehat Damanik, Tommy bukanlah pegawai negeri yang dikategorikan penyelenggara negara.
Tersangka suap Bhakti Investama gugat KPK
JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT), James Gunarjo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, James melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatan, disebutkan kalau James menuding KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut. Ia beralasan, KPK hanya boleh melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dalam perkara tersebut, James dituding telah menyuap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno. Sementara menurut kuasa hukum James, Sehat Damanik, Tommy bukanlah pegawai negeri yang dikategorikan penyelenggara negara.