Jakarta. Mahkamah Agung memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung.. "Sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (15/2/2016). Menurut Suhadi, Andri diberhentikan dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka suap, jabatan Andri di MA dicopot
Jakarta. Mahkamah Agung memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung.. "Sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (15/2/2016). Menurut Suhadi, Andri diberhentikan dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).