JAKARTA. Tersangka kasus suap yang merupakan pegawai pajak, Tommy Hindratno berharap kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, atau Kepolisian RI. Agar harapan itu bisa terkabul, bekas kepala Kantor Pajak Pratama Sidoarjo itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatannya, Tommy menilai KPK tidak berhak menangani kasus dirinya. Ia beralasan, dirinya bukanlah penyelenggara negara. Oleh karenanya, semua kasus hukum yang berkaitan dirinya bukanlah menjadi kewenangan KPK.
Tersangka suap pajak Bhakti Investama gugat KPK
JAKARTA. Tersangka kasus suap yang merupakan pegawai pajak, Tommy Hindratno berharap kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, atau Kepolisian RI. Agar harapan itu bisa terkabul, bekas kepala Kantor Pajak Pratama Sidoarjo itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatannya, Tommy menilai KPK tidak berhak menangani kasus dirinya. Ia beralasan, dirinya bukanlah penyelenggara negara. Oleh karenanya, semua kasus hukum yang berkaitan dirinya bukanlah menjadi kewenangan KPK.