JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hindratno, tersangka kasus dugaan suap pajak, mencoba mencari celah agar bisa lolos dari jeratan kasus dugaan menerima suap. Kemarin, Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Tommy melaporkan pemberian gratifikasi ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Gratifikasi yang dilaporkan tak lain berupa uang diterima Tommy dari tersangka lain kasus ini, James Gunarjo. Dari duit sebesar Rp 280 juta yang disita KPK pada saat penangkapan kedua tersangka itu, Tommy melaporkan sebesar Rp 180 juta di antaranya sebagai gratifikasi. Sedangkan sisanya diakui sebagai pembayaran utang-piutang antara James dan Tommy. Tito mengatakan, sesuai pasal 12B dan 12C, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi dapat melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. "Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kami harap KPK mau menerima laporan ini," ujar Tito.
Tersangka suap pajak laporkan gratifikasi
JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hindratno, tersangka kasus dugaan suap pajak, mencoba mencari celah agar bisa lolos dari jeratan kasus dugaan menerima suap. Kemarin, Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Tommy melaporkan pemberian gratifikasi ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Gratifikasi yang dilaporkan tak lain berupa uang diterima Tommy dari tersangka lain kasus ini, James Gunarjo. Dari duit sebesar Rp 280 juta yang disita KPK pada saat penangkapan kedua tersangka itu, Tommy melaporkan sebesar Rp 180 juta di antaranya sebagai gratifikasi. Sedangkan sisanya diakui sebagai pembayaran utang-piutang antara James dan Tommy. Tito mengatakan, sesuai pasal 12B dan 12C, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi dapat melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. "Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kami harap KPK mau menerima laporan ini," ujar Tito.