KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Namun, penahanan belum dilakukan. Dari tujuh tersangka tersebut disinyalir ada yang sedang berada di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan akan mencari tersangka dan menerbitkan red notice. “Yang di luar negeri akan diajukan red notice,” ujar Whisnu kepada KONTAN, Rabu (3/8).
Baca Juga: Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Nasabah Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life Berdasarkan catatan KONTAN, dari tujuh tersangka tersebut, ada dua tersangka yang saat ini berada di luar negeri, antara lain MA atau Manfred A. Pietruschka dan EL yang diduga merujuk Evelina Larasati karena sedang berobat. Sebagai informasi, ketujuh tersangka ini dijerat dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data dan atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan dan tidak memberikan informasi.