KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus buronan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali menyeret aparat penegak hukum ke penjara. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Dibalik kasus tersebut, jaksa cantik ini ternyata memiliki kekayaan yang lumayan besar. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2019, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki kekayaan Rp 6.838.500.000.
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat senilai Rp. 1.258.500.0003.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor senilai Rp. 750.000.000
- Mobil Nissan Teana Tahun 2010 senilai Rp. 120.000.000.
- Mobil Toyota Alphard Tahun 2014 senilai Rp. 450.000.000.
- Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60.000.000.