Tersangkut Dugaan Korupsi Di Bekasi, Ipda Yayat Punya Belasan Rumah, Cek Gaji Polisi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nama Ipda Yayat Sudrajat, seorang anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, mendadak menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

KPK menduga bahwa Yayat memiliki belasan aset berupa rumah yang tersebar di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda untuk masa kerja paling rendah tercatat sebesar Rp 2.954.200 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, posisi Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan besaran tunjangan kinerja mencapai Rp 3.319.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut mencapai Rp 6.273.200 per bulan, di luar komponen tunjangan penugasan lainnya.


Baca Juga: 28.626 Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Bekerja Oktober 2026, Gaji UMP, Cek Nilainya!

Penggeledahan dan Penelusuran Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak penyidik masih terus mendalami asal-usul aset milik yang bersangkutan guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penelusuran aset ini dilakukan menyusul munculnya fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah oleh Yayat Sudrajat.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga milik Yayat. Penggeledahan pertama dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di kawasan Cibubur, di mana penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Selanjutnya pada Senin (21/9/2026), tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok.

Tonton: IHSG Menghijau Hari Ini (23 September 2026)

Diduga Berperan Sebagai Penghubung

Dalam persidangan perkara korupsi di Pemkab Bekasi, nama Yayat sempat beberapa kali muncul dengan sebutan "Om Lippo" atau "Om Endut". Ia diduga berperan sebagai penghubung atau broker antara pengusaha swasta bernama Sarjan dan pihak Pemkab Bekasi.

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan yang dilakukan Yayat berada di luar wilayah penugasannya ( area of responsibility ) sebagai anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis. Arief mengingatkan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam pekerjaan sampingan berisiko memicu konflik kepentingan yang melanggar kode etik profesi maupun hukum yang berlaku.

Kendati demikian, Kompolnas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara mutlak melarang anggota Polri untuk memiliki kekayaan, asalkan aset tersebut diperoleh dari sumber yang sah, seperti warisan orang tua. Yang menjadi pelanggaran keras adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum demi meraup keuntungan pribadi.

Tonton: Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Tekstil, BRIN Siapkan Inovasi Kain hingga Sepatu Murah

Penanganan Etik dan Pengunduran Diri

Di tengah proses hukum yang berjalan di KPK, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Metro Jaya juga telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Yayat sejak sekitar dua bulan lalu.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengonfirmasi bahwa Yayat sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri sejak enam bulan yang lalu. Namun, pihak Polsek Cimanggis tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui pengunduran tersebut, melainkan hanya meneruskan berkas rekomendasi berjenjang mulai dari tingkat Polsek, Kapolres, hingga Polda Metro Jaya.

Tonton: Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Tekstil, BRIN Siapkan Inovasi Kain hingga Sepatu Murah

Gaji polisi 2026

Gaji polisi tahun 2026 sama seperti tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

PP tersebut menyatakan penetapan Gaji polisi 2026 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut Gaji polisi 2026 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2026 Golongan I: Tamtama Polri

  • Gaji polisi 2026 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi 2026 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi 2026 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi 2026 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2026 Golongan II: Bintara Polri

  • Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi 2026 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi 2026 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi 2026 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Tonton: Usai Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Bakal Buka Rute Penerbangan ke Kawasan Wisata

Gaji polisi 2026 Golongan III: Perwira Pertama Polri

  • Gaji polisi 2026 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi 2026 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi 2026 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2026 Golongan IV: Perwira Menengah Polri

  • Gaji polisi 2026 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi 2026 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi 2026 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2026 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

  • Gaji polisi 2026 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi 2026 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi 2026 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi 2026 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tonton: Geger! Abraham Samad Minta Prabowo Kembalikan UU KPK Lama, Istana Membantah

Tunjangan polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak (maksimal 2 orang): 2% per anak dari gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional sesuai aturan Presiden.
  • Tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu – Rp60 ribu per hari.
  • Jatah beras hingga 18 kg per anggota plus tambahan untuk keluarga.
  • Tunjangan khusus Papua & perbatasan bagi yang bertugas di wilayah tertentu.
  • Tunjangan pensiun mulai Rp1 juta – Rp4 juta tergantung pangkat, ditambah kenaikan tahunan 5%.
Sebagian artikel tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/23/08140351/ipda-yayat-sudrajat-polisi-yang-punya-belasan-rumah-meski-bergaji-rp-29?page=all#page2.   

BREAKING NEWS! UPDATE ARAH KEBIJAKAN MONTER, BI TAHAN SUKU BUNGA
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News