JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Hal ini menyusul gugatan yang datang kepada emiten halo-halo milik Grup Bakrie ini. I Gee Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I mengatakan, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien. "Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek BTEL di seluruh pasar sejak sesi I pedagangan 29 Oktober 2014 hingga pengumuman lebih lanjut," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (29/10).
Seperti diketahui, pada Selasa (28/10), BTEL menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarat Pusat mengenai adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Netwave Multi Media. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News