KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengantarkan perusahaan harus berhadapan dengan persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat tiga perkara yang terkait dengan Koperasi ini. Pertama, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Indosurya. PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara
Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengantarkan perusahaan harus berhadapan dengan persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat tiga perkara yang terkait dengan Koperasi ini. Pertama, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Indosurya. PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara