KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) kepada fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah atau tersangkut masalah gagal bayar, yaitu PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pengawasan yang dilakukan, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree. "Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Tersangkut Masalah Gagal Bayar, OJK Terus Awasi Fintech Investree dan iGrow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) kepada fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah atau tersangkut masalah gagal bayar, yaitu PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pengawasan yang dilakukan, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree. "Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).