KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba, hakim adhoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai tersangka kasus suap. Merry kini resmi diberhentikan sementara sebagai hakim adhoc. Hal ini melanjutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8) kepada delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Merry salah satu yang menerima dana suap tersebut. Diduga, pemberian dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry.
Tersangkut masalah korupsi, hakim Merry Purba diberhentikan sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba, hakim adhoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai tersangka kasus suap. Merry kini resmi diberhentikan sementara sebagai hakim adhoc. Hal ini melanjutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8) kepada delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Merry salah satu yang menerima dana suap tersebut. Diduga, pemberian dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry.