Tersangkut masalah korupsi, hakim Merry Purba diberhentikan sementara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba, hakim adhoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai tersangka kasus suap. Merry kini resmi diberhentikan sementara sebagai hakim adhoc. 

Hal ini melanjutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8) kepada delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Merry salah satu yang menerima dana suap tersebut.

Diduga, pemberian dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry.


“Untuk hakim adhoc Merry Purba itu kita berhentikan sementara dulu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain kami tidak berani untuk melakukan pemberhentian sementara,” kata Sunarto wakil ketua Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8).

Sejauh ini MA tidak mau gegabah untuk langsung melakukan pemberhentian kepada para tersangka lain yang turut tertangkap dalam OTT. Adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK antara lain Merry Purba, Helpandi panitera PN Medan, Tamin Sukardi diduga pemberi suap dan Hadi orang kepercayaan Tamin.

“Masih menunggu. Tim kami juga masih memeriksa dan kita minta informasi juga kepada KPK dan rekan-rekan di PN Medan. Kita tidak gegabah juga. Dan kepada panitiera pengganti itu juga kita lakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018. Dalam OTT KPK menemukan SGD 130.000 dari tangan Helpandi sedangkan SGD 150.000 diterima oleh Merry. 

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Unadng-Undang Nomor 31 Ttahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Ppidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .