KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba, hakim adhoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai tersangka kasus suap. Merry kini resmi diberhentikan sementara sebagai hakim adhoc. Hal ini melanjutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8) kepada delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Merry salah satu yang menerima dana suap tersebut. Diduga, pemberian dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry.
“Untuk hakim adhoc Merry Purba itu kita berhentikan sementara dulu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain kami tidak berani untuk melakukan pemberhentian sementara,” kata Sunarto wakil ketua Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8). Sejauh ini MA tidak mau gegabah untuk langsung melakukan pemberhentian kepada para tersangka lain yang turut tertangkap dalam OTT. Adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK antara lain Merry Purba, Helpandi panitera PN Medan, Tamin Sukardi diduga pemberi suap dan Hadi orang kepercayaan Tamin. “Masih menunggu. Tim kami juga masih memeriksa dan kita minta informasi juga kepada KPK dan rekan-rekan di PN Medan. Kita tidak gegabah juga. Dan kepada panitiera pengganti itu juga kita lakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.