JAKARTA. Untuk mengembangkan industri maritim, khususnya perikanan, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) mendesak pengusaha perikanan nasional memanfaatkan dana tambahan yang disiapkan industri keuangan untuk pembiayaan sektor kemaritiman. Pada tahun 2015 ini, industri keuangan mengalokaikan dana tambahan untuk pembiayaan sektor kemaritiman sebesar Rp 7,2 triliun atau naik 66,2% dibandingkan beberapa tahun terakhir. Bila dana tersebut tidak dimanfaatkan, KKP akan membuka peluang investasi bagi pengusaha asing untuk menggarap sektor perikanan. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saud P. Hutagalung menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium dan larangan transipment untuk memulihkan sumber daya ikan, perbaikan lingkungan, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan dalam menaati peraturan di Indonesia. Setelah itu, saat ini, KKP telah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan melalui program Jaring (Jangkau, Sinergi, dan Guideline). "Di sini, KKP mendorong pengusaha swasta nasional untuk memanfaatkan peluang usaha dan investasi yang ada. Kalau tidak, industri perikanan kita akan dikuasai oleh asing yang memiliki modal yang besar," ujar Saud dalam diskusi terbatas akhir pekan lalu. Saud bilang, sekarang, semua asosiasi pengusaha swasta nasional harus bangkit dan memanfaatkan dana ini untuk membangun momentum ini dengan peluang investasi yang ada. Dengan kebijakan KKP membangun perikanan berkelanjutan melalui pemberantasan IUU Fishing, sumber daya terjaga dan peluang usaha terbuka lebar.
Tersedia kredit Rp 7,2 T bagi bisnis perikanan
JAKARTA. Untuk mengembangkan industri maritim, khususnya perikanan, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) mendesak pengusaha perikanan nasional memanfaatkan dana tambahan yang disiapkan industri keuangan untuk pembiayaan sektor kemaritiman. Pada tahun 2015 ini, industri keuangan mengalokaikan dana tambahan untuk pembiayaan sektor kemaritiman sebesar Rp 7,2 triliun atau naik 66,2% dibandingkan beberapa tahun terakhir. Bila dana tersebut tidak dimanfaatkan, KKP akan membuka peluang investasi bagi pengusaha asing untuk menggarap sektor perikanan. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saud P. Hutagalung menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium dan larangan transipment untuk memulihkan sumber daya ikan, perbaikan lingkungan, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan dalam menaati peraturan di Indonesia. Setelah itu, saat ini, KKP telah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan melalui program Jaring (Jangkau, Sinergi, dan Guideline). "Di sini, KKP mendorong pengusaha swasta nasional untuk memanfaatkan peluang usaha dan investasi yang ada. Kalau tidak, industri perikanan kita akan dikuasai oleh asing yang memiliki modal yang besar," ujar Saud dalam diskusi terbatas akhir pekan lalu. Saud bilang, sekarang, semua asosiasi pengusaha swasta nasional harus bangkit dan memanfaatkan dana ini untuk membangun momentum ini dengan peluang investasi yang ada. Dengan kebijakan KKP membangun perikanan berkelanjutan melalui pemberantasan IUU Fishing, sumber daya terjaga dan peluang usaha terbuka lebar.