KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersendatnya penerbitan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini mulai berdampak serius terhadap aktivitas bisnis sektor pertambangan. Kondisi tersebut memicu pernyataan kondisi kahar (force majeure) oleh pelaku usaha akibat terhambatnya pemenuhan pasokan batubara kepada para pelanggan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB telah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum bagi industri tambang nasional. Ia mencermati, ketidakpastian administratif ini telah memakan korban dan berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas. "Ini keterlambatan RKAB sudah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum. Kasus Bayan menunjukkan kalau keterlambatan persetujuan RKAB sudah memakan 'korban'," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Tersendatnya RKAB Picu Force Majeure, Pengamat: Tidak Semestinya Proses Berlarut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersendatnya penerbitan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini mulai berdampak serius terhadap aktivitas bisnis sektor pertambangan. Kondisi tersebut memicu pernyataan kondisi kahar (force majeure) oleh pelaku usaha akibat terhambatnya pemenuhan pasokan batubara kepada para pelanggan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB telah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum bagi industri tambang nasional. Ia mencermati, ketidakpastian administratif ini telah memakan korban dan berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas. "Ini keterlambatan RKAB sudah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum. Kasus Bayan menunjukkan kalau keterlambatan persetujuan RKAB sudah memakan 'korban'," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).