Tersengat corona, maskapai penerbangan telan kerugian US$ 1,56 miliar dalam 3 bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mencatat kerugian yang dialami maskapai penerbangan selama Februari hingga April 2020 mencapai US$ 1,56 miliar. Kerugian tersebut disebabkan penurunan penumpang domestik maupun internasional akibat Covid-19.

"Total kerugian yang didapat oleh maskapai US$ 812 juta dalam 3 bulan untuk market domestik dan US$ 749 juta untuk market internasional atau Rp 1 triliun internasional dan Rp 1,2 triliun domestik," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam video conference, Jumat (24/4).

Baca Juga: Garuda hentikan sementara penerbangan ke wilayah PSBB dan zona merah Covid-19


Denon menjelaskan, bila membandingkan pendapatan secara month to month, pada Februari tahun ini penurunan pendapatan sebesar 9%, di Maret menurun 18%, dan di April 2020 sudah mencatat penurunan pendapatan 30%.

Sementara, penurunan penumpang dari Januari hingga April tahun ini sudah terjadi di 4 bandara besar di Indonesia yakni di Jakarta, Bali, Medan dan Surabaya. Penumpang internasional selama 4 bulan di bandara terebut ini tercatat turun 45%, sementara penumpang domestik turun sekitar 44%.

Tidak hanya kerugian dari sisi pendapatan, dampak ini lain pun dialami oleh karyawan maskapai yang sudah banyak dirumahkan atau yang mengambil cuti tanpa dibayar (unpaid leave) lantaran kegiatan operasi maskapai penerbangan yang menurun.

Baca Juga: Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung

Dia melanjutkan, bertahannya maskapai penerbangan di kondisi saat ini pun bergantung pada kebijakan pemerintah yang akan diterapkan juga kebijakan pemerintah dalam membuka rute-rute saat Covid-19 berakhir.

Karena itu, dia pun berharap pemerintah bisa segera mengatasi pandemi Covid-29 ini dan memberikan keringanan kepada maskapai atas biaya-biaya yang memang tidak pernah dialami maskapai, contohnya parkir pesawat yang terpaksa tidak beroperasi karena penurunan penumpang dan adanya regulasi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli