KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kelima tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR); Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Baca Juga: Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?
Tersenggol isu korupsi WSKT, saham emiten konstruksi BUMN berguguran pekan lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kelima tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR); Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Baca Juga: Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?