Terseret Isu Karhutla PML, TBLA Pertimbangkan Hentikan Transaksi Bisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) menegaskan tidak memiliki kepemilikan saham maupun keterlibatan dalam pengelolaan areal konsesi PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), salah satu perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang disebut terkait kebakaran hutan dan lahan. 

Sebelumnya, National Environment Agency (NEA) Singapura, badan pemerintah Singapura yang menangani urusan lingkungan hidup menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap lintas batas.

Menjawab pertanyaan BEI, Direktur Tunas Baru Lampung, Jason Indrian Winata dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (23/10/2026) menjelaskan hubungan antara TBLA dan PML merupakan hubungan pihak berelasi.


Hal ini lantaran pemegang saham PML, yakni Widarto dan Santoso Winata, masing-masing memiliki 50% saham perusahaan tersebut dan keduanya juga merupakan pemegang saham TBLA. Selain itu, sejumlah anggota direksi dan dewan komisaris TBLA juga menjabat di PML.

Baca Juga: Simak Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten Semen Ini

Meski memiliki hubungan pihak berelasi, TBLA menegaskan tidak memiliki saham PML, baik secara langsung maupun melalui entitas anak. Perusahaan ini juga menyatakan tidak menguasai lahan dan tidak terlibat dalam pengelolaan areal konsesi PML.

Terkait hubungan bisnis kedua perusahaan, TBLA menyebut transaksi yang dilakukan hanya berupa penjualan bahan pembantu berupa suku cadang (spare parts) kepada PML. Transaksi tersebut, menurut Jason, tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utamanya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan tebu beserta pengolahannya.

Perusahaan ini juga memastikan tidak terdapat transaksi penggunaan lahan, pengalihan atau tukar-menukar areal, maupun rencana alih fungsi konsesi PML untuk mendukung kegiatan usaha TBLA.

TBLA juga menyatakan tidak memiliki ketergantungan terhadap PML, baik dalam hal pasokan, jasa, maupun lahan. Perusahaan ini juga menegaskan tidak memiliki piutang, uang muka, pinjaman, jaminan, ataupun penanggungan (corporate guarantee) yang berkaitan dengan PML.

Selain itu, TBLA menyatakan tidak memperoleh informasi mengenai temuan, sanksi, atau proses peninjauan izin terhadap PML sebelumnya. Perseroan juga memastikan tidak ada areal milik perusahaan maupun entitas anak yang terdampak kebakaran sepanjang 2026.

Mengenai langkah mitigasi risiko atas pemberitaan tersebut, TBLA mengakui belum melakukan langkah khusus. Namun, perusahaan ini membuka kemungkinan untuk menghentikan transaksi penjualan bahan pembantu kepada PML pada masa mendatang. “Ke depannya TBLA  tidak akan menjual bahan pembantu lagi ke PT PML,” tulis Jason. 

Meski begitu TBLA menyatakan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang dinilai material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.

Baca Juga: Sumber Global (SGER) Lunasi Surat Utang Rp 273,64 Miliar, Siap Lanjutkan Ekspansi

Perusahaan ini juga menyampaikan tidak adanya dampak material lain terhadap kegiatan operasional maupun keuangan terkait pemberitaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News