KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp 100 juta. Sanksi denda ni terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Dalam hal ini, BAM dinilai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikan sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan
Terseret kasus Berlian Aset Manajemen, OJK Jatuhkan Sanksi Denda ke BCA Rp 100 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp 100 juta. Sanksi denda ni terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Dalam hal ini, BAM dinilai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikan sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan